Wakil Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD OKU Masa Jabatan Tahun 2024/2029

oleh -112 Dilihat
oleh
banner 728x90

Baturaja Oku, Buser86news.com-Ir.H.Marjito Bacri, Wakil Bupati OKU, Menghadiri Rapat Paripurna Ke XV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Anggota DPRD OKU Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Kabupaten OKU pada hari Senin, (17/03/2025).

Rapat Paripurna Ke –XV DPRD OKU Tahun 2025 dalam rangka Pengucapan Janji / Sumpah PAW serta Pelantikan Dina Restika, SM., Anggota DPRD OKU dari Dapil III menggantikan Yudi Purna Nugraha yang telah mengundurkan dikarenakan maju dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Calon Bupati OKU.

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD OKU H.Rudi Hartono didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto, S.H., M.H., dengan disaksikan rohaniawan dan dihadiri Forkopimda OKU, para Anggota DPRD OKU, Jajaran OPD terkait, insan Pers serta undangan lainnya,

Ir. H. Marjito Bachri, Wakil Bupati OKU dalam sambutannya mengatakan bahwa kemajuan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya membutuhkan hubungan kerja yang sinergis dan seimbang antara legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten OKU), termasuk kontribusi yang positif dari segenap stakeholder dalam rangka memaksimalkan kebijakan Pemerintah Daerah.

“Dalam konteks inilah peran dan fungsi dari DPRD OKU, yang sudah pasti sangat diperlukan untuk menunjang efektivitas implementasi otonomi daerah, melalui kewenangan dan fungsinya serta menjembatani aspirasi publik untuk mendorong keberhasilan kemajuan daerah dalam kerangka pembangunan Nasional,”ujarnya.

Ditambahkan H. Marjito Bachri Wakil Bupati OKU, bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD mempunyai peran yang sangat besar dalam mewarnai jalannya pemerintahan daerah otonom. Dengan peran serta tersebut, aspek responsibilitas dalam pelaksanaan tugas menjadi salah satu faktor penentu dalam memaknai dan memberikan manfaat terhadap jalannya pemerintahan di daerah guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan, terutama yang menyangkut fungsi – fungsi pemerintahan umum secara keseluruhan.

“Sebagai dimaklumi bahwa Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD OKU yaitu saudari Dina Ristika, SM., mengagntikan saudara Yudi Purna Nugraha sesuai kebijakan partainya masing – masing dan menurut aturan perundang – undangan yang berlaku. Dan barusan saja telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah dan janji sebagai langkah awal pelaksanaan tugas selaku Anggota DPRD OKU dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa jabatan periode 2024 – 2029. Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai mana telah diatur dalam perundang– undangan yang berlaku, disatu sisi lain merupakan kebijakan internal parpol. Oleh karena itu, tentunya kita semua bisa memahami dan menyambut baik kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) ini,”Tutupnya Marjito Bacri (A-Sukri & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.