Satresnarkoba Polres- Oku Kembali Amankan Sepasang Kekasih Diduga Sebagai Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

oleh -589 Dilihat
oleh
banner 728x90

Baturaja,Buser86news.com –  Satres Narkoba Polres OKU, Polda Sumsel, mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bandar”narkotika jenis sabu,kamis (03/10/24).

Saat Di lakukan penangkapan Tersangka Tersangka wanita inisial,(H.H) 31 tahun, wiraswasta, sedang berada di Jalan Ogan, Lorong, Pengandonan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Adapun tersangka pria,inisial (E.S) 38 tahun, wiraswasta, di amankan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Selanjut nya polisi melakukan penggeledahan terhadap HESTI HERLINA Binti SAIPUL ASRI Yang disaksikan warga setempat

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik Klip bening Yang di dalam nya berisikan kristal – kristal bening Yang di duga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka,

Kemudian sekira pukul 20.00 wib polisi melakukan pengembangan Di jl.prof.hamka Kelurahan sukaraya kecamatan Baturaja timur kabupaten oku,polisi mengamankan satu orang pria bernama Endri Saputra Bin Hanuda ( 38 ) thn,

Dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, dari hasil penggeledahan polisi menemukan 8 bungkus Plastik klip bening yang di dalam nya berisikan kristal-kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Dari kedua tersangka polisi mengumpul kan barang bukti lainnya berupa :
• 9 (sembilan) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima tiga) gram.
• 1 (satu) bal plastik klip bening.
• 1 (satu) buah skop plastik.
• 1 (satu) helai jaket warna hitam.
• 1 (satu) buah dompet warna pink.
• 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6s warna silver.
• 1 (satu) unit Hp mek Infinix smart 5 warna biru.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Imam Zamroni,S.IK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan pelaku

Pertama pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ” ujar Kasi humas iptu Ibnu Holdon

Kini tersangka Dan barang barang bukti di bawa ke Mapolres Oku untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Kepolisian wilayah Ogan Komering ulu terus berupaya dan memberantas penyebaran narkotika di wilayah hukum Ogan Komering Ulu agar tercipta nya Lingkungan yang aman dan nyaman . ( Joni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.