Baturaja Oku, Buser86news.com-Rahmat Hidayat S.H, Pengacara muda yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mengajak dan mengingatkan masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), untuk lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikaai kebenarannya. Himbauan ini disampaikan menyusul maraknya penyebaran pemberitaan bohong atau hoax yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Rabu (16/04/2025), Rahmat Hidayat, S.H., menekankan pentingnya literasi digital serta pemahaman hukum di era keterbukaan informasi seperti sekarang. Ia menjelaskan bahwa penyebaran informasi palsu, terutama melalui platform digital, bukan hanya berbahaya secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Masyarakat perlu lebih berhati – hati sebelum menyebarkan informasi, apalagi yang belum tentu kebenarannya. Salah – salah, bisa berurusan dengan hukum khususnya Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,”ujar Rahmat.
Ia menambahkan, Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen di transaksi elektronik, dan Pasal 45A ayat (1) menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi pelanggar.
Rahmat juga mengajak masyarakat OKU, khususnya generasi muda, untuk lebih selektif dalam menyaring informasi serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Mari kita ciptakan ruang digital yang sehat, hindari menyebarkan fitnah, kabar palsu atau hal – hal yang bisa merugikan orang lain maupun diri sendiri. Lebih baik saring sebelum sharing,”ucap Rahmat.
Sebagai penutup, Rahmat Hidayat berharap pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya hoaks dan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial.
Red H.F