Merasa Tidak Puas, Korban dan Saksi Dari Empat Kasus Yang Berbeda Berencana kembali mendatangi Polres Ogan Komering Ulu.

oleh -609 Dilihat
oleh
banner 728x90

Baturaja Oku, Buser86news.com-Minggu (06/04/2025) Beberapa kasus dengan laporan dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda belum juga menemui titik terang, Hal ini membuat Rahmat Hidayat S.H selaku kuasa hukum dari beberapa korban dan juga saksi tidak puas dan akan berencana mendatangi Polres Ogan Komering Ulu, untuk menanyakan kepastian hukum tentang empat kasus yang berbeda pada, Selasa (08/04/2025)

Adapun laporan Polisi yang pertama dan belum ada kepastian hukum padahal sudah lebih dari lima bulan, dan sudah ada tiga alat bukti untuk perkara penganiayaan/pengeroyokan TKP Desa Lubuk Batang Lama Kabupaten Ogan Komering Ulu. Korban atas nama Nurkholik, alat bukti yang pertama yaitu keterangan saksi lebih dari dua orang dengan keterangan yang bersesuaian, alat bukti kedua surat visum et repertum, dan alat bukti yang ketiga yakni video rekaman dari saksi TKP pada saat kejadian.

Laporan Polisi yang kedua perkara pencurian/masuk pekarangan tanpa izin, pelapor atas nama Mita yang juga memiliki tiga alat bukti ,pertama alat bukti keterangan saksi dia orang lebih dengan keterangan yang bersesuaian, kedua alat bukti keterangan ahli hukum, dan yang ketiga alat bukti petunjuk rekaman video saat kejadian di TKP Desa Pusar Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Laporan Polisi yang ketiga yakni perkara pencurian secara bersama-sama TKP Kelurahan Sukajadi, korban atas nama Azhari yang juga sudah memiliki dua alat bukti yakni keterangan saksi dan petunjuk photo pada saat di TKP serta barang bukti yang di curi.

Laporan Polisi yang keempat terkait perkara penipuan/penggelapan, korban atas nama Zulfik, juga memiliki tiga alat bukti yakni keterangan dua orang saksi dengan keterangan bersesuaian, keterangan ahli hukum ,dan alat bukti petunjuk dan barang bukti transfer slip setoran Bank BCA serta surat perjanjian palsu.

Kesemua perkara ini sudah berjalan selama lima bulan dari awal membuat laporan polisi dan juga sudah terpenuhi minimal dua alat bukti, berdasarkan ketentuan pasal 184 kitab undang-undang hukum acara pidana serta berdasarkan perpol manajemen penyidikan empat bulan merupakan tingkatan waktu untuk perkara yang sangat sulit, semua korban dan juga saksi sangat berharap dalam perkara kasusnya polisi bisa melaksanakan tugasnya secara profesional juga jangan sampai ada keberpihakan kepada tersangka agar semua korban dan saksi bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

(Helda Febria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.